Tindakan tegas polisi langkah tepat cegah asap

id kabut asap, kebakaran lahan, lahan gambut, polisi, polda sumsel, ispa, titik panas

Tindakan tegas polisi langkah tepat cegah asap

Foto udara kebakaran lahan di Kec Tulung Selapan Kab OKI (Ogan Komering Ilir), Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Masyarakat di Kota Palembang, Sumatera Selatan dan sejumlah daerah lainnya di Tanah Air setiap menghadapi musim kemarau antara April-Oktober mengkhawatirkan ancaman bencana kabut asap.

Ancaman kabut asap wajar saja dikhawatirkan masyarakat di daerah tersebut, karena setiap tahun tidak pernah absen mengganggu berbagai aktivitas masyarakat dan mengakibatkan banyak yang terserang penyakit terutama batuk, sesak napas, dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Pada tahun 2015 ini terutama memasuki bulan September, bencana kabut asap kembali melanda masyarakat Kota Palembang dan sejumlah kabupaten/kota Sumsel lainnya.

Akibat bencana kabut asap itu, kualitas udara terutama di Ibukota Provinsi Sumatera Selatan pada pertengahan September 2015 tergolong berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kepala Seksi Data dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten BMKG Sumsel Indra Purnama menjelaskan pencemaran udara di provinsi ini terutama Kota Palembang, semakin buruk atau membahayakan kesehatan manusia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan.

"Pencemaran udara di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan yang pada awal September berada di atas ambang normal, kini belum ada tanda-tanda akan membaik bahkan levelnya terus meningkat," ujarnya.

Berdasarkan rekaman alat pemantau partikular meter PM 10 di Stasiun Klimatologi Kenten Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sumsel, kualitas udara di Palembang berada di atas ambang normal 150 mikro gram/m3.

Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten seperti Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin terus terjadi, sehingga menimbulkan kabut asap yang pekat dan mengakibatkan kualitas udara berada di atas ambang baku mutu atau di atas ambang normal terutama pada pagi, sore dan malam hari.

Kategori kualitas udara pada waktu tersebut yang sebelumnya berada pada level tidak sehat hingga sangat tidak sehat, dengan nilai berkisar 200-300 mikro gram/m3, kini meningkat pada level berbahaya berkisar 394-651 mikro gram/m3.

Kategori kualitas udara 0-50 mikro gram/m3 baik, kemudian pada level 50--150 sedang, 150--250 tidak sehat, 250--350 sangat tidak sehat, dan pada level lebih dari 350 mikro gram/m3 berbahaya, katanya pula.

Melihat kondisi kualitas udara di wilayah Kota Palembang berada pada level berbahaya, masyarakat di Bumi Srwijaya itu diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah/ruangan dan menggunakan masker, agar tidak terhirup udara kotor yang berasap dan terdapat abu sisa kebakaran hutan dan lahan secara langsung, kata Indra.

Akibat kualitas udara buruk, banyak masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan terutama infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.

Menurut Kepala Puskesmas Merdeka Palembang dr Desty Alsen pada September ini terdapat ratusan warga Bumi Sriwijaya itu mulai terserang penyakit ISPA karena tidak kuat menghirup udara yang tercemar polusi asap dari kebakaran hutan dan lahan.

Dalam sepekan terakhir, pihaknya telah melayani masyarakat yang mengeluhkan mengalami gangguan penyakit ISPA dan batuk akibat alergi asap.

"Stiap hari 10 hingga 20 orang yang berobat di puskesmas ini mengeluhkan gangguan pada saluran pernapasan dan batuk-batuk. Karena itu, diimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat di luar ruangan," ujar dr Desty.

Melihat dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah dalam wilayah Sumsel itu, perlu dilakukan penanganan serius dan penindakan tegas terhadap masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit serta hutan tanaman industri yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja pada setiap musim kemarau.


Tangkap Pembakar Lahan

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menahan enam direktur utama perusahaan perkebunan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di area yang dikuasainya secara sengaja atau membiarkan areanya terbakar.

"Dari 20 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang diperiksa dalam beberapa hari terakhir, akhirnya penyidik memperoleh bukti yang kuat untuk menetapkan enam perusahaan di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan direkturnya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri.

Enam direktur utama perusahaan perkebunan dan HTI yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sekarang ini sudah dilakukan penahanan di sejumlah tempat terpisah dan identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Masing-masing dua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumsel dan Polres Banyuasin, serta masing-masing satu tersangka ditahan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan Polres Musi Banyuasin.

Selain pimpinan perusahaan perkebunan, pihaknya juga telah menetapkan 14 warga sipil sebagai tersangka yang diduga kuat membuka lahan untuk perkebunan pada musim kemarau ini dengan cara membakar, ujarnya.

Menurut kapolda, bencana kabut asap pada musim kemarau sekarang ini mulai menggagu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, oleh karena itu siapapun yang terbukti menjadi penyebab bencana itu harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.

"Masyarakat dan pihak perusahaan sesuai ketentuan pada musim kemarau dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian/perkebunan baru, jika sampai terbukti sengaja melanggar larangan itu akan diproses secara hukum," ujar kapolda.


Jatuhkan Hukuman Berat

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko meminta aparat kepolisian menghukum berat direktur perusahaan dan masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan dan penyebab kabut asap pada musim kemarau sekarang ini.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap 14 masyarakat serta enam direktur utama perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri merupakan langkah maju dalam penegakan hukum terutama terhadap perusahaan yang selama ini disinyalir melakukan pembakaran lahan," kata Hadi Jatmiko.

Para tersangka pembakar lahan harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena dampak dari perbuatannya menimbulkan banyak kerugian berupa materi dan immateri.

Akibat pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja oleh masyarakat dan perusahaan perkebunan, berbagai aktivitas masyarakat sehari-hari dan transportasi darat, laut, dan udara serta kesehatan masyarakat terganggu.

Tindakan penegakan hukum tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan dan dilakukan lebih serius lagi sehingga dapat memberikan peringatan kepada masyarakat dan pihak perusahaan lainnya untuk tidak melakukan pembakaran dan menjaga lahannya dari kebakaran akibat panas pada musim kemarau.

Saat ini masih ada belasan perusahaan perkebunan dan HTI yang masih dalam proses pemeriksaan, dengan pengembangan dan keseriusan yang tinggi diharapkan dalam waktu dekat pihak Polda Sumsel kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pimpinan perusahaan itu.

Dengan tindakan tegas tersebut diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan pada setiap musim kemarau dan masalah bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat dapat dicegah, katanya.

Penegakkan hukum merupakan kunci untuk mengatasi masalah kabut asap yang terjadi pada setiap tahun atau musim kemarau di provinsi yang memiliki kawasan hutan dan perkebunan yang cukup luas.

"Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang dihimpun aktivis lingkungan, kabut asap sebagian besar berasal dari kebakaran hutan dan lahan areal konsesi perusahaan terutama perkebunan yang diduga secara sengaja dibakar untuk membersihkan lahan dan tidak melakukan tindakan pencegahan," ujarnya.

Titik panas atau "hotspot" yang terdeteksi pada setiap musim kemarau di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, sebagian besar berada di areal konsesi perusahaan perkebunan, hutan tanaman industri, dan sejumlah perusahaan lainnya.

Berdasarkan pantauan melalui satelit, titik panas di areal konsesi perusahaan setiap tahun menunjukkan jumlah peningkatan.

Pada musim kemarau 2014 dalam wilayah konsesi perusahaan terdapat sekitar 300 titik panas, sedangkan pada musim kemarau tahun ini terdeteksi hingga 670 titik panas.

Melihat fakta tersebut, jika wilayah Sumsel ingin terbebas dari masalah kabut asap yang mengancam pada setiap musim kemarau, aparat kepolisian harus menidaktegas para pelanggar dan pemerintah daerah setempat harus meninjau ulang izin perusahaan yang berada di kawasan hutan dan lahan gambut.