Musirawas (ANTARA Sumsel) - Manajemen Rumah Sakit Umum dr Sobirin
Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, akan membayar insentif para tenaga
medis sesuai rekap absensi dan laporan pertanggung jawaban manajemen
rumah sakit tersebut.
Dari hasil laporan tersebut akan menjadi acuan dan dasar bagi pihak
manajemen untuk membayarkan tunjangan kepada para pegawai dan tenaga
medis, kata Kepala RSUD dr Sobirin, dr Harun, Minggu.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pembayaran insentif terhadap para
medis dan tenaga pegawai di RSUD Muara Beliti, pihaknya akan
berkoordinasi dan duduk bersama dengan mereka sehingga dugaan miring
yang dipermasalahkan selama ini bisa diselesaikan.
Manajemen RSUD Muara Beliti terpisah dengan manajemen RSUD dr
Sobirin di Kota Lubuklinggau, selama ini ada penanggung jawab yang
dipercayakan untuk mengawasi dan membina para tenaga medis dan karyawan
di Muara Beliti tersebut.
Bila sudah dilakukan koordinasi kepada seluruh karyawan dan tenaga
medis tersebut, maka tidak ada pihak yang dirugikan dan merasa tidak
puas bagi penilaian kinerja selama ini.
"Saya akan panggil pihak penanggung jawab dan kepegawaian RSUD Muara
Beliti, jika ada kecurangan maka akan diberikan rekomendasi sanksi ke
Badan Pengawas," katanya.
Ia menargetkan, sebelum lebaran semua hak tenaga medis dan karyawan
akan dibayarkan, hal itu tentunya tetap mengacu pada pertanggung jawaban
dan laporan yang sudah disepakati.
Hendri salah seorang tenaga medis di Muara Beliti mengeluhkan
insentif bulanan dan tunjangan beban kerja selama enam bulan belum
dibayarkan manajemen RSUD setempat.
Ia mengatakan, pihak manajemen memberikan syarat bahwa pencairan
tunjangan itu berdasarkan rekap kehadiran absen pegawai, jika tidak
masuk selama 14 hari maka dipotong penuh atau tidak mendapatkan
tunjangan tersebut.
Mestinya para tenaga medis itu mendapat dana tunjangan atau biasa
disebut (BLT) minimal dua bulan sekali atau per tiga bulan sekali, namun
nyatanya sudah enam bulan tidak mendapat tunjangan.
Namun untuk insentif para pegawai tidak sama jumlah minimal nominal
yang dihitung berdasarkan jabatan kepegawai, tapi khusus untuk paramedis
besaran tunjangannya Rp400 ribu per bulan.
"Kami para tenaga medis mempermasalahkan bahwa ia bersama
rekan-rekannya masuk kerja tanpa ada libur, namun tidak menerima uang
insentif," katanya.
Pihak manajemen beralasan bahwa absensi yang ditanda tangani para
tenaga medis selama ini tidak asli dan ditanda tangani orang lain.
Dengan dalih tersebut para medis tak menerima dan memprotes karena
merasa dirugikan, ini ada indikasi persekongkolan antara kepegawaian
dan penanggung jawab untuk tidak mau memberikan insentif tersebut.
"Kami memiliki bukti bahwa ada salah seorang tenaga medis tak masuk
selama 14 hari kerja, tapi menerima uang insentif penuh hal itu akan
merugikan para tenaga yang selama ini masuk secara penuh," jelasnya.
Berita Terkait
OKI buat layanan bayar pajak pakai virtual account
Senin, 11 November 2024 22:00 Wib
Menteri UMKM: Penghapusan utang hanya bagi UMKM tak mampu bayar
Rabu, 6 November 2024 14:51 Wib
Gugatan KLHK dikabulkan sehingga PT SS harus bayar Rp48 miliar
Rabu, 18 September 2024 16:46 Wib
Baznas OKU sediakan layanan aplikasi QRIS untuk bayar ZIS
Sabtu, 14 September 2024 17:48 Wib
Baznas OKU minta ASN taat bayar infak dan sedekah
Jumat, 6 September 2024 16:39 Wib
PLN Baturaja minta pelanggan bayar listrik tepat waktu
Rabu, 31 Juli 2024 16:22 Wib
Sekolah Quran Preneur Palembang bayar iuran SPP pakai sampah organik
Kamis, 13 Juni 2024 22:00 Wib
Double Steak 77 patuh bayar pajak, Pemkab OKI berikan apresiasi
Kamis, 13 Juni 2024 7:04 Wib