Polres amankan sopir bawa nakoba

id polres, polres amankan sopir bawa narkoba

Polres amankan sopir bawa nakoba

Polres Musirawas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Musirawas Sumatera Selatan, mengamankan Is (27) sopir angkutan umum yang diduga membawa narkoba jenis ekstasi untuk diperjualbelikan kepada pelanggan.

Tersangka dibekuk petugas satuan narkoba Polres Musirawas di jalan Lintas Sumatera kilometer 12,5 dalam Kecamatan Muara Beliti, Jumat (29/11) sekitar pukul 17.00 WIB, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons, Rabu.

Saat petugas mencegat kendaraan yang dikemudikan tersangka terdapat sembilan butir pil warna merah yang terbungkus plastik diduga ekstasi.

Selain itu dalam mobil tersangka ada delapan orang biduan lokal, sehabis diperiksa seluruhnya disuruh pulang ke rumah masing-masing karena sebagai saksi.

"Kita mmasih melakukan pendalaman penyidikan terhadap tersangka, untuk mengungkap bandar lainnya dalam jaringan tersebut," katanya.

Tersangka sudah melanggar pasal 114 (1),112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, sebelum digerebek petugas mendapat informasi dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti, ujarnya.

Tersangka Is kepada wartawan menuturkan barang haram itu bukan miliknya tapi hanya membawa titipan dari salah seorang di Kota Lubuklinggau untuk diantar ke pelanggan di wilayah kabupaten Musirawas.

"Saya mengantar barang haram itu berikut delapan biduan ke salah satu tempat pesta, sedangkan upah yang diterimanya hanya Rp100 ribu," ujarnya.