Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Negeri Sekayu memutuskan sumur gas Suban 4 yang bersengketa antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Musirawas masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Sumur gas Suban 4 yang bersengketa antara Pemkab Muba dengan Pemkab Musirawas telah diputuskan dalam pengadilan menjadi milik Muba," kata Kabag Humas Setda Muba Dicky Meiriando di Sekayu, Rabu.
Dijelaskannya, berdasarkan data dan bukti yang diungkap dalam persidangan, selain memutuskan sumur gas Suban milik Pemkab Muba, majelis hakim PN Sekayu menetapkan alokasi dana hasil sumur gas tersebut yang selama ini diserahkan kepada Pemkab Musirawas harus dikembalikan.
"Mengenai alokasi dana hasil sumur gas Suban 4 yang diserahkan ke Pemkab Musirawas sejak awal 2013, PN Sekayu menetapkan merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dikembalikan kepada Pemkab Muba," ujarnya.
Sementara Pengacara Pemkab Muba Alamsyah Hanafiah SH ketika memberikan keterangan Pers mengatakan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (3/12) menyatakan bahwa kesepakatan antara Pemkab Musirawas dan Pemkab Muba yang dimediasikan Gubernur Sumsel pada 14 Januari 2013 tentang lokasi sumur gas bumi Suban 4 adalah syah, mengikat, dan berharga.
“Hakim telah memutuskan dan memerintahkan kepada Tergugat III (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat IV (Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) untuk mencabut Permendagri Nomor 63 Tahun 2007,†ujarnya.
Lebih lanjut Alamsyah mengungkapkan bahwa PN Sekayu juga mengabulkan gugatan Penggugat dalam hal ini Pemkab Muba diwakili Bupati Muba Pahri Azhari.
Selain itu, menyatakan jual beli dan atau pembebasan ganti rugi lahan tanah seluas kurang lebih satu hektare dan berikut tanam tumbuh yang di atasnya antara Penggugat (Pemkab Muba) dan Turut Tergugat II (H Yahya Bin Masajid) adalah syah secara hukum.
Perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat V (Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal BAKD Kementerian Dalam Negeri, dan Pemkab Musirawas) yang menyatakan lokasi sumur gas Suban 4 berada dalam wilayah Kabupaten Musirawas setelah adanya kesepakatan tanggal 14 Januari 2013 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I (Menteri Keuangan) dan Tergugat II (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan) yang menyerahkan dana hasil dari produksi sumur gas bumi Suban 4 kepada Tergugat V (Pemkab Musirawas) yang dilakukan setelah terjadinya kesepakatan tanggal 14 Januari 2013, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk selanjutnya membayarkan dana bagi hasil sumur gas bumi Suban 4 kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat V (Pemkab Musirawas) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat (Pemkab Muba) atas dana alokasi dari lokasi sumur gas Suban 4 yang telah diterimanya setelah terjadinya kesepakatan tanggal 14 Januari 2013 secara tunai.
Pengadilan menyatakan menghukum para turut Tergugat (Pemerintah Provinsi Sumsel, H Yahya Bin Masajid, PT,Conoco Philips) untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara tersebut.
Menghukum para Tergugat dan para turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp5.861.000, dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Berlakunya Undang Undang dan menyatakan Suban 4 berada di wilayah Musi Banyuasin, dan setelah adanya keputusan PN Sekayu ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka Pemkab Musirawas harus mengembalikan uang dana bagi hasil yang telah diterimanya, kata Alamsyah.
Sementara anggota DPRD Muba Drs Azhari Ahmad menyambut gembira atas putusan Pengadilan Negeri Sekayu tersebut.
"Terima kasih kepada majelis hakim PN Sekayu yang sudah menegakkan hukum yang benar dan sesuai realita yang ada,†ujarnya
Putusan PN Sekayu memiliki kekuatan hukum tetap, dengan demikian dapat mengikat pemerintah pusat dan tergugat lainnya untuk mematuhi putusan hukum tersebut, serta mengembalikan dana bagi hasil Suban 4 ke Kabupaten Muba.
Kembalinya Suban 4 ke Kabupaten Musi Banyuasin adalah kemenangan masyarakat bersama Pemerintah dan DPRD Muba, kata Azhari.
PN Sekayu putuskan Suban 4 milik Kabupaten Muba

Pengacara Pemkab Muba Alamsyah Hanafiah SH didampingi Kabag Humas Setda Muba Dicky Meiriando memberikan keterangan Pers terkait sumur gas Suban 4. (Foto Antarasumsel.com/13/Humas Muba)
...Sumur gas Suban 4 yang bersengketa antara Pemkab Muba dengan Pemkab Musirawas telah diputuskan dalam pengadilan menjadi milik Muba...