Pasangan calon gubernu ESP tak akan berkoalisij

id dprd, calon gubernur

Pasangan calon gubernu ESP tak akan berkoalisij

Yudha Rinaldi (Foto Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Santana Putra dan Wiwit Tatung tidak akan berkoalisi dengan pasangan calon lain pada pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah, 4 September 2013.

Pasangan Eddy Santana Putra (ESP) dan Wiwit Tatung tidak akan berkoalisi dengan pasangan calon lain pada pemungutan suara ulang pilkada Sumsel nanti, kata Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan, Yudha Rinaldi di Palembang, Senin.

Menurut dia, kalau dalam rapat koordinasi dengan DPP PDI Perjuangan pada pemungutan suara ulang pilkada Sumsel tetap akan maju terus.

"Tidak ada arahan DPP merapat ke salah satu kandidat, cuma sekarang tidak bisa diadakan proses kampanye, jadi saat ini mungkin sifatnya konsolidasi internal partai, itu yang akan kami lakukan," katanya.

Ia mengatakan, kalau ada kadernya yang merapat ke calon lain maka akan dilihat dulu apakah akar rumput itu dari struktur atau bukan, namun yang pasti struktur partai tetap memperjuangkan ESP.

"Justru kalau mereka ketahunan membelot akan dikenakan sanksi, karena sekarang kita diberi tugas dari ranting sampai anak ranting untuk memenangkan ESP," ujarnya.

Kalau di sana ada kelihatan membelot maka akan dikenakan sanksi, tegasnya.

Sanksi yang dikenakan bisa surat peringatan, pemecatan, selain itu calon legislatif PDI Perjuangan yang berada di daerah akan melaksanakan pemungutan suara ulang akan diberdayakan.

Kemudian anggota legislatif di seluruh Sumsel di daerah yang tidak terkena pemungutan suara ulang juga diminta untuk memenangkan Eddy Santana Putra, tuturnya.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7) memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.

Pewarta :
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.