Putusan pailit tak pengaruhi kinerja PT Telkomsel
....Telkomsel bukan tidak sanggup bayar, tapi tidak mau membayar, karena memang tidak memiliki utang. Sampai saat ini kondisi keuangan Telkomsel sangat sehat dan kinerjanya terus tumbuh....
Surabaya (ANTARA Sumsel) - Direktur Utama PT Telkomsel Alex Janangkih Sinaga menegaskan bahwa kasus putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan September 2012, sama sekali tidak memengaruhi kinerja perusahaannya.
"Ada putusan pailit atau tidak, Telkomsel tetap beroperasi seperti biasa melayani pelanggan dan performanya juga terus tumbuh," katanya usai meresmikan Grapari ke-45 Telkomsel dan menyerahkan penghargaan kepada pelanggan ke-122 juta di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, putusan pailit yang menimpa perusahaannya sebenarnya hanya kasus biasa dan berbeda dengan kasus pailit yang terjadi di negara-negara Eropa atau Amerika Serikat.
"Kalau di sana (Eropa dan AS), perusahaan yang diputus pailit oleh pengadilan berarti kondisinya tidak sehat dan tidak sanggup membayar kewajiban kepada pihak lain. Berbeda dengan di Indonesia," ujarnya.
Dalam kasus pailit di Indonesia, lanjut Alex, perusahaan bisa dianggap tidak sanggup membayar atau tidak bersedia membayar kewajiban.
"Telkomsel bukan tidak sanggup bayar, tapi tidak mau membayar, karena memang tidak memiliki utang. Sampai saat ini kondisi keuangan Telkomsel sangat sehat dan kinerjanya terus tumbuh, operasional juga jalan terus," tambahnya.
Hingga September 2012, operator seluler yang mengklaim memiliki lebih dari 122 juta pelanggan itu, membukukan pendapatan sekitar Rp48,73 triliun atau meningkat 11 persen dibanding periode sama 2011.
Sementara laba bersih Telkomsel hingga kuartal III-2012 mencapai Rp11,72 triliun atau tumbuh 23 persen dibanding kuartal III-2011, dengan total aset sekitar Rp58,93 triliun.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Agus Iskandar pada sidang yang berlangsung 14 September 2012, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.
Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal anak perusahaan PT Telkom Tbk itu menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.
Namun, kemitraan ini menimbulkan kasus dan sejak Juni 2012 Telkomsel telah memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Prima Jaya kemudian mengajukan permohonan pailit, karena menganggap sisa kontrak yang diputus tersebut senilai Rp5,3 miliar sebagai utang Telkomsel.
"Semestinya yang punya utang itu mereka (PT Prima Jaya Informatika). Sekarang kami menunggu hasil kasasi yang diajukan ke MA (Mahkamah Agung) dan insya Allah tidak ada potensi kerugian dari kasus ini," kata Sinaga. (ANT-D010)
"Ada putusan pailit atau tidak, Telkomsel tetap beroperasi seperti biasa melayani pelanggan dan performanya juga terus tumbuh," katanya usai meresmikan Grapari ke-45 Telkomsel dan menyerahkan penghargaan kepada pelanggan ke-122 juta di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, putusan pailit yang menimpa perusahaannya sebenarnya hanya kasus biasa dan berbeda dengan kasus pailit yang terjadi di negara-negara Eropa atau Amerika Serikat.
"Kalau di sana (Eropa dan AS), perusahaan yang diputus pailit oleh pengadilan berarti kondisinya tidak sehat dan tidak sanggup membayar kewajiban kepada pihak lain. Berbeda dengan di Indonesia," ujarnya.
Dalam kasus pailit di Indonesia, lanjut Alex, perusahaan bisa dianggap tidak sanggup membayar atau tidak bersedia membayar kewajiban.
"Telkomsel bukan tidak sanggup bayar, tapi tidak mau membayar, karena memang tidak memiliki utang. Sampai saat ini kondisi keuangan Telkomsel sangat sehat dan kinerjanya terus tumbuh, operasional juga jalan terus," tambahnya.
Hingga September 2012, operator seluler yang mengklaim memiliki lebih dari 122 juta pelanggan itu, membukukan pendapatan sekitar Rp48,73 triliun atau meningkat 11 persen dibanding periode sama 2011.
Sementara laba bersih Telkomsel hingga kuartal III-2012 mencapai Rp11,72 triliun atau tumbuh 23 persen dibanding kuartal III-2011, dengan total aset sekitar Rp58,93 triliun.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Agus Iskandar pada sidang yang berlangsung 14 September 2012, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.
Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal anak perusahaan PT Telkom Tbk itu menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.
Namun, kemitraan ini menimbulkan kasus dan sejak Juni 2012 Telkomsel telah memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Prima Jaya kemudian mengajukan permohonan pailit, karena menganggap sisa kontrak yang diputus tersebut senilai Rp5,3 miliar sebagai utang Telkomsel.
"Semestinya yang punya utang itu mereka (PT Prima Jaya Informatika). Sekarang kami menunggu hasil kasasi yang diajukan ke MA (Mahkamah Agung) dan insya Allah tidak ada potensi kerugian dari kasus ini," kata Sinaga. (ANT-D010)