Kejari Palembang geledah ulang 2 rumah kadisnakertrans Sumsel
2 jam lalu
Kamis, 27 Oktober 2022 16:46
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi melarang perusahaan farmasi melakukan registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan senyawa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/10), Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan ada lima produk yang tidak memenuhi persyaratan dan telah melebihi ambang batas. (Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
13 January 2025 16:24 Wib
11 January 2025 16:52 Wib