Hingga akhirnya mereka bergulat, pisau itu kemudian patah dan langsung dibuang oleh korban. Tak menyerah, pelaku tidak melepaskan korban sehingga korban berteriak minta tolong.
"Selanjutnya saksi berinisial S masuk ke dalam rumah dan menolong korban dengan cara menarik tersangka agar pegangan tangannya kepada korban terlepas," ucapnya.
Setelah tersangka dapat diamankan, langsung dibawa keluar rumah dibantu oleh warga untuk mendatangi pengurus RT.
Kemudian, anggota kepolisian datang mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Jagakarsa.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni empat buah kain sprei, dan satu buah pisau.
Atas perbuatannya terkait percobaan pencurian dengan kekerasan, pelaku disangkakan Pasal 365 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/216/10/2025 Polsek Jagakarsa tanggal 18 Oktober 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terlilit utang, seorang pria mencuri di rumah tetangganya di Jaksel
