Modus pelaku komplotan curanmor saat beraksi menggunakan senjata api rakitan

id Pencurian motor ,Jakarta Timur ,Polres Metro Jakarta Timur,Matraman

Modus pelaku komplotan curanmor saat beraksi menggunakan senjata api rakitan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta (kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus pencurian motor di markas Matraman saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025). (NTARA/Siti Nurhaliza

Aksi berbahaya ini dilakukan para pelaku di sejumlah wilayah Jakarta. Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini sudah melakukan pencurian puluhan kali dalam enam bulan terakhir.

Wilayah Jakarta Timur menjadi lokasi terbanyak dengan sekitar 30 kejadian, disusul Jakarta Selatan lima kali, dan Jakarta Pusat tiga kali.

Senjata api (senpi) yang diamankan awalnya tiga, tetapi setelah diteliti lebih lanjut yang merupakan rakitan hanya satu, dua lainnya merupakan senjata mainan.

"Menurut pengakuan tersangka, mereka baru enam bulan beroperasi. Namun, jumlah kasusnya sudah puluhan dan masih kami kembangkan untuk kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lain," jelas Dicky.

Adapun komplotan pencuri motor yang bermarkas di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur ini bisa mencuri hingga puluhan sepeda motor dalam sehari.

"Kurang lebih setiap hari itu sepuluh motor dari kelima pelaku ini, per pasangan itu bisa metik hasil tiga motor curian," kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur, AKP Muhammad Zein.

Mereka biasa beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta dengan peran berbeda. Menurut Zein, para pelaku beraksi berpasangan dengan peran yang bergantian, baik sebagai eksekutor maupun joki.

Saat beraksi, mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor yang terkunci setang.

Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bongkar modus komplotan curanmor bersenjata api rakitan

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.