Kompolnas ungkap ada potensi pidana di kasus rantis tabrak ojol

id Kompolnas ,Kasus rantis lindas ojol ,Massa demo

Kompolnas ungkap ada potensi pidana di kasus rantis tabrak ojol

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam (kanan) dan Gufron Mabruri (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan ada potensi unsur pidana dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).

“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa.

Dalam penanganan unsur pidana, dia menyarankan agar nantinya penyelidik melihat konstruksi peristiwa secara utuh.

“Jadi, tidak sepotong peristiwa penabrakannya, tapi kenapa dia bisa sampai di titik itu. Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana? dan sebagainya,” ucapnya.

Dengan begitu, korban akan mendapatkan keadilan dan masyarakat akan mendapatkan informasi tentang peristiwa ini secara keseluruhan.

Untuk menunjang itu semua, Anam menyarankan agar kesaksian tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus tabrakan ini dimasukkan dalam penyelidikan serta mendalami barang-barang yang diamankan dan bukti rekaman CCTV.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.