Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku MF disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja, yang kerap menjadi sasaran empuk peredaran narkoba.
"Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terus berjalan, karena keberhasilan ini berawal dari keberanian warga menyampaikan keresahannya," imbuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawa 5,65 gram tembakau gorila, Remaja 18 tahun diamankan polisi
