Oditur dakwa oknum TNI Kopda Bazarsah tembak polisi Lampung dengan pasal berlapis

id sumsel,Palembang ,Penembakan polisi Lampung ,Pengadilan militer Palembang

Oditur dakwa oknum TNI Kopda Bazarsah tembak polisi Lampung dengan pasal berlapis

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap oknum TNI di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang L (ANTARA) - Oditur mendakwa seorang oknum TNI yang menjadi terdakwa pelaku penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dengan tiga pasal berlapis.

Terdakwa itu Kopda Bazarsah hadir mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu.

Oditur Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang dalam persidangan pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjerat terdakwa Kopda Bazarsah dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Pada dakwaan itu juga, oditur juga menuntut untuk perkara Bazarsah yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta saat mengamankan lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, agar diperiksa di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Perkara dalam dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan permohonan, terdakwa tetap ditahan, serta dipanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut sebanyak 31 orang

Setelah oditur selesai membacakan dakwaan tersebut, hakim ketua mempersilahkan Kopda Bazarsah untuk berunding dengan pendamping hukumnya, apakah akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Usai berdiskusi, Pendamping Hukum Kopda Bazarsah tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, serta tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada Senin (16/6).

Setelah persidangan tersebut, Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali melanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut Peltu Yun Heri Lubis.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oditur dakwa oknum TNI tembak polisi Lampung dengan pasal berlapis

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.