Kemudian, mereka yang meninggal itu karena sakit akan mendapatkan asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan. Sedangkan, bagi mereka yang meninggal dunia karena kecelakaan itu mendapatkan asuransi dua kali lipat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan.
"Nilai biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah haji Embarkasi Palembang itu senilai Rp54 juta. Jadi, mereka yang meninggal karena sakit akan dibayarkan asuransi Rp54 juta. Akan tetapi, meninggal dunia karena kecelakaan itu Rp108 juta," ujarnya.
Qudus mengatakan untuk pembayaran asuransi itu akan dilakukan saat operasional ibadah haji Tahun 2025 telah berakhir.
"Jadi ahli waris masing-masing calon haji yang telah wafat ini akan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembayaran asuransi. Pembayaran asuransi ini akan dilakukan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag," kata dia.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag catat empat calon haji Embarkasi Palembang telah wafat
