Muaradua (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menangkap tersangka ID (55), warga Kecamatan Runjung Agung, karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, ID ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan pada Rabu (21/5) pagi," kata Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno di Muaradua, Rabu.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari korban mengeluh sakit perut kepada neneknya. Kemudian korban dibawa ke bidan desa untuk melakukan pemeriksaan dan setelah diperiksa ternyata korban hamil 13 minggu.
“Korban kemudian menceritakan semua yang dialami kepada ibunya,” jelasnya.
Menurut pengakuan korban, awal peristiwa memilukan tersebut terjadi saat korban duduk di bangku SMP pada 2021 lalu dan berlanjut hingga tahun 2025.
Polres OKU Selatan tangkap pelaku pemerkosa anak kandung

Polres OKU Selatan ungkap kasus pemerkosaan anak kandung, Rabu. ANTARA/HO-Polres OKU Selatan