
Polres OKU Selatan tangkap pelaku pemerkosa anak kandung

Muaradua (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menangkap tersangka ID (55), warga Kecamatan Runjung Agung, karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, ID ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan pada Rabu (21/5) pagi," kata Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno di Muaradua, Rabu.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari korban mengeluh sakit perut kepada neneknya. Kemudian korban dibawa ke bidan desa untuk melakukan pemeriksaan dan setelah diperiksa ternyata korban hamil 13 minggu.
“Korban kemudian menceritakan semua yang dialami kepada ibunya,” jelasnya.
Menurut pengakuan korban, awal peristiwa memilukan tersebut terjadi saat korban duduk di bangku SMP pada 2021 lalu dan berlanjut hingga tahun 2025.
Saat itu korban dibawa ke kebun oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya.
Setibanya di kebun, ID memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan akan membunuhnya jika melakukan perlawanan.
“Pelaku saat itu langsung menodai anaknya yang masih di bawah umur. Perbuatan biadab itu terus berlanjut hingga tahun ini," ungkapnya.
Tersangka ID saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
"Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
