Palembang (ANTARA) - Sebanyak 12 orang mantan karyawan Yayasan Izzatuna Palembang melaporkan ketua yayasan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu, karena uang pesangon senilai Rp286 juta tak kunjung dibayar.
Pemberian uang pesangon tersebut berdasarkan putusan dari Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palembang Klas IA Khusus Palembang. Putusan tersebut telah dinyatakan incracht atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, Ketua Yayasan Izzatuna Palembang berinisial MK tetap tak bergeming dan menolak membayarkan uang pesangon tersebut.
Hendrawan Mohammad Ilyas (40), salah seorang mantan karyawan Yayasan Izzatuna Palembang mengatakan yang di-PHK secara bertahap sepanjang tahun 2022. Laporan mereka diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel
"Kami melaporkan dugaan melanggar Pasal 156 ayat 1 Jo Pasal 185 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, karena belum juga membayarkan pesangon klien kami dan rekannya selaku eks-karyawan Yayasan Izzatuna Palembang," ungkap Rudi F Siregar selaku kuasa hukum ke-12 mantan karyawan Yayasan Izzatuna Palembang kepada awak media.
Baca juga: Eks karyawan hotel Sandjaja Palembang tempuh jalur hukum perjuangkan pesangon
Sebelum menempuh upaya hukum pidana, kliennya juga telah menjalani serangkaian tahapan gugatan perdata di PHI sejak tahun 2022.
Termasuk hasil dari putusan sidang PHI Palembang nomor 77 tahun 2023 yang menghukum kepada pihak Yayasan Izzatuna Palembang untuk segera membayarkan pesangon kepada 12 mantan karyawannya.
Dalam amar putusannya juga menyatakan jika alasan pihak Yayasan Izzatuna Palembang yang melakukan PHK lantaran efisiensi.
"Atas putusan tersebut, ketua yayasan Izzatuna Palembang selaku tergugat langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA justru menguatkan putusan dari majelis hakim PHI Palembang yang memerintahkan agar segera membayarkan pesangon terhadap klien kami," katanya.
"Bahkan ada teguran tertulis dari majelis hakim PHI Palembang tertanggal 29 Oktober 2024 agar pihak Yayasan Izzatuna Palembang segera membayarkan uang pesangon tetapi tak kunjung di gublis," tambah Rudi didampingi kuasa lain Bharata Agustina SH dan Julli Rachmanto SH ini.
Baca juga: Garuda Indonesia tanggapi isu pemutusan hubungan kerja karyawan
Para karyawan tersebut telah bekerja selama belasan tahun, ada yang mulai tahun 2007 hingga tahun 2019.
"Sejak di PHK hingga kini ada yang sudah bekerja di tempat lain tapi ada pula yang belum bekerja sampai saat ini," terang Rudi.
Hendrawan, salah satu mantan karyawan berharap dengan laporan ke Polda Sumsel ini permasalahan ini akan dapat segera diselesaikan.
"Mohon kepada penyidik Polda Sumsel agar laporan ini dapat ditindaklanjuti, kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pintanya
Belasan mantan karyawan Yayasan Izzatuna yang di-PHK ini sebagai mudir (pengasuh ponpes), tenaga pengajar, petugas keamanan hingga sebagai wakil bendahara yayasan.
Baca juga: Pemkot akan bayar pesangon eks awak transmusi
Baca juga: Sepanjang 2024, Disnakertrans Sumsel catat 557 kasus PHK