Mengaku dirampok Rp 300 Juta, dua sejoli di Tanjung Raja OI dibekuk polisi

id Rampok ,Polres ogan ilir,Sejoli,Polisi,Berita kasus

Mengaku dirampok Rp 300 Juta, dua sejoli di Tanjung Raja OI dibekuk polisi

Dua sejoli ini Siti Fatimah (21) dan kekasihnya Nur Kholis (22) usai diamankan Satuan reserse Polres Ogan Ilir, Rabu (16/04/25). ANTARA/HO-ist

Palembang (ANTARA) - Dua sepasang kekasih mengaku menjadi korban perampokan dengan kehilangan uang tunai senilai Rp300 juta pada Loket Agen BRILink yang mereka jaga di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Dua sejoli ini Siti Fatimah (21) dan kekasihnya Nur Kholis (22) diduga membuat keterangan palsu dan melakukan pemufakatan jahat membuat skenario palsu mengaku seolah-olah menjadi korban perampokan di tempat loket BRILink yang menjadi tempat meraka bekerja.

Awalnya dalam keterangannya, Siti Fatimah mengaku dianiaya oleh pria tak dikenal yang masuk ke loket BRILink tempatnya bekerja, namun keterangan tersebut terasa janggal dan keterangannya berputar-putar sehingga menimbulkan kecurigaan kepolisian.

Setelah mendalami, penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dan Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Technik Scientific Investigation terungkap bahwa uang yang hilang itu oleh Siti Fatimah ternyata ditransfer ke salah satu akun bank untuk investasi online yang ujung-ujungnya bodong.

"Pelaku mengakui telah mengirim uang milik korban secara bertahap ke sebuah rekening atas nama Zefri, dengan total nilai mencapai Rp297 juta. Uang tersebut digunakan untuk investasi bodong lewat aplikasi bernama Aspire," jelas Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin pada ANTARA, Rabu (16/4).

Aksi manipulatif tersebut dilakukan Siti karena takut dan merasa bersalah setelah kehilangan uang milik korban, Abdurrahman Bin Bustomi (34), pemilik usaha BRILink tempat ia bekerja.

Modusnya, Siti berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura menjadi korban perampokan.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain uang tunai Rp120.000, satu tas jinjing, satu tas koper, sebatang kayu sepanjang 30 cm, dan satu unit handphone Poco C65.

Kini, baik Siti Fatimah maupun kekasihnya Nur Kholis telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Sejauh ini polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang ditransfer ke aplikasi Aspire dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.