Yudi mengatakan pula bahwa kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak dinas kesehatan, Klinik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan POGI Cabang Priangan Timur Jawa Barat. Adapun pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan IDI Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan.
Dalam keterangan terpisah, Kementerian Kesehatan menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter itu sambil menunggu investigasi lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Sebelumnya, di media sosial beredar unggahan tentang seorang Obgyn di Garut Jawa Barat, yang diduga melecehkan pasiennya yang datang ke klinik untuk USG.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: POGI siap tindaklanjuti kasus dugaan pelecehan oleh dokter di Garut
