Polisi Musi Rawas tangkap petani lecehkan dua anak di bawah umur

id Petani di Musi Rawas,Pelecehan di Musi Rawas,Musi Rawas

Polisi Musi Rawas tangkap petani lecehkan dua anak di bawah umur

Aparat Kepolisian Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap AG (49) tahun seorang petani kopi yang melecehkan dua anak di bawah umur di Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. ANTARA/HO- Polres Musi Rawas

Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap AG (49) tahun seorang petani kopi yang melecehkan dua anak di bawah umur di Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

"Hari ini pelaku sudah diamankan di Polres Musi Rawas, setelah ditangkap kemarin sore pukul 14:00 WIB di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra di Musi Rawas, Jumat.

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku ditangkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Unit Pidana Khusus (Pidsus) mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di kebun kopi di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya memerintahkan Kanit PPA, Ipda Gita Loris bersama personel PPA dan Pidsus, meluncur ke lokasi.

Setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada di lokasi sedang memanen buah kopi, sehingga tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan.

"Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan nekat melakukan hal tersebut lantaran sudah hampir lebih kurang lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit, " jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor: LP/ B/152 / VI / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ SUMSEL, tanggal 26 Juni 2025. Surat Perintah Penyidikan No Sp.dik/641/VI/2024/Reskrim tanggal 26 Juni 2025.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi bermula pada Sabtu 21 Juni 2025, saat tersangka tidur di rumahnya, kemudian tersangka bangun dan keluar dari kamar hendak mandi tanpa busana yang hanya menggunakan handuk.

"Terungkapnya perkara pencabulan ini, lantaran korban A bercerita kepada orang tuanya, hingga orang tuanya melapor ke Mapolres Mura, lalu personel bergerak melakukan penangkapan," tutupnya.











Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.