Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyalurkan sebanyak 355 paket sembako kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api di wilayah kerjanya.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan bhakti sosial ini dilakukan untuk membantu warga memenuhi kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
"Ada sebanyak 355 paket sembako berisi beras premium, minyak goreng, gula pasir dan kebutuhan pokok lainnya yang kami bagikan secara gratis," katanya.
Bantuan tersebut menyasar pada warga yang berada di sekitar jalur kereta api dan petugas penjaga perlintasan kereta api swadaya masyarakat.
Pemberian paket sembako ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan petugas penjaga perlintasan yang telah membantu menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
Pembagian paket sembako ini juga merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap Astacita Pemerintah khususnya dalam aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan lancar," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zaki kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan demi kelancaran perjalanan KA, terutama selama arus mudik Lebaran tahun ini.
Dia menjelaskan larangan melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda sebesar Rp4.500.000.
KAI Tanjungkarang salurkan 355 paket sembako ke warga sekitar jalur KA

PT KAI Divre IV Tanjungkarang membagikan ratusan paket sembako untuk kebutuhan Ramadhan. (ANTARA/Humas KAI)