Kemenkum Sumsel apresiasi kabupaten dan kota telah bentuk posbankum

id Kemenkum Sumsel, apresiasi, apresiasi kabupaten, bentuk posbakum, posbankum, litigasi, non litigasi, juru damai, masalah

Kemenkum Sumsel apresiasi  kabupaten dan kota telah bentuk posbankum

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora (ANTARA/Yudi Abdullah/25)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan mengapresiasi kabupaten dan kota di provinsi setempat yang telah membentuk pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

'Pembentukan posbankum di tingkat desa atau kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan khususnya bagi masyarakat di wilayah pelosok," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora, di Palembang, Senin.

Menurut dia, kehadiran posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi bagi daerah yang telah membuat posbankum, sedangkan yang belum pihaknya siap memberikan pendampingan kepada kepala desa dan lurah," ujarnya.

Dia menjelaskan, posbankum yang sudah dibentuk oleh kepala desa dan lurah, diharapkan menjadi kekuatan sipil (civil society) yang mengedepankan sebagai juru damai di desa/kelurahan dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat yang dipimpinnya.

"Melalui upaya tersebut, kepala desa dan lurah di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat untuk menjadi juru damai (non litigation peacemaker)," ujar Kakanwil Agato.

Sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel Hendrik Pagiling menambahkan bahwa kades dan lurah dapat bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang ada di daerahnya agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum warganya.

Kepala desa dan lurah yang dianggap memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah hukum yang timbul di desa/kelurahan dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut tanpa harus berlanjut ke pengadilan (non litigation peacemaker).

Kepala desa dan lurah sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting dalam pemberdayaan hukum, mendamaikan sengketa, serta mendukung advokat dalam melakukan pemberian bantuan hukum ke masyarakat.

“Kepala desa dan lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal yang menjalankan urusan administrasi pemerintahan, namun juga menjadi tokoh sentral yang dipatuhi warganya serta pengayom yang dapat melindungi kepentingan desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi,” jelas Hendrik.