Menurut dia, rencana detail tata ruang itu menjadi basis penyusunan atau output-nya adalah perizinan kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang.
"Jangan sampai ruangan yang sama itu dipakai oleh orang lain," katanya.
Ia menuturkan, pihaknya mewajibkan gubernur dan bupati harus menyusun RDTR dan melakukan pembenahan-pembenahan.
Ia menyampaikan banyak pertanyaan dari kepala daerah karena memang problem yang dihadapi oleh mereka, terutama dalam rangka meningkatkan PAD dan menggerakkan ekonomi.
Bagaimana cara meningkatkan PAD, salah satu sumber PAD itu ada adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Di mana setiap transaksi tanah, pengalihan tanah maupun bangunan ada pajak lima persen untuk daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR/Kepala BPN: Tata ruang jadi pintu masuk investasi