Polri segera tetapkan tersangka SPBU manipulasi BBM

id Dittipidter Bareskrim Polri ,Kasus SPBU curang ,Manipulasi BBM,Polri,BBM

Polri segera tetapkan tersangka SPBU manipulasi BBM

Penyidik memeriksa barang bukti alat pompa BBM pada SPBU yang memanipulasi takaran BBM di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Tersangka nantinya akan disangkakan Pasal 27 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.Diketahui, Dittipidter mengungkap kecurangan SPBU di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang memanipulasi takaran BBM dengan menggunakan alat tambahan bernama Printed Circuit Board (PCB) pada alat pompa BBM.

Brigjen Nunung mengatakan bahwa PCB tersebut berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik.

Alat tersebut, kata dia, dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM.

Alat tersebut menyebabkan berkurangnya takaran BBM yang dibeli masyarakat. Selain itu, karena disembunyikan, menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas metrologi legal ketika melakukan kegiatan tera ulang setiap tahun.

Akibat penggunaan alat ilegal tersebut, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun.

“Nanti kita tinggal mengalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri segera tetapkan tersangka SPBU manipulasi BBM di Sukabumi-Jabar