Dalam peraturan tersebut, disebutkan pentingnya Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta penyediaan sarana dan prasarana seperti Pos Kamling dan Pos Jaga untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Sejalan dengan regulasi tersebut, Bupati menginstruksikan para camat agar segera berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menjaga keamanan wilayah masing-masing.
Adapun beberapa poin yang ditekankan dalam surat edaran ini yaitu mengaktifkan kembali Pos Kamling atau Pos Jaga di setiap wilayah guna meningkatkan keamanan masyarakat.
Kemudian, mengaktifkan sistem Closed Circuit Television (CCTV) untuk memantau aktivitas di lingkungan kelurahan atau desa dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan keamanan tersebut kepada pihak terkait kepada kepala daerah setempat.
Ia berharap agar seluruh instruksi dalam Surat Edaran tersebut dapat diindahkan oleh para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten OKU Timur.
"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab OKU Timur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama menjelang hari besar keagamaan," ujarnya.
Bupati OKU Timur minta masyarakat aktifkan Poskamling

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah. (ANTARA/Edo Purmana)