Prof Bambang Hero pertanyakan tuduhan beri keterangan palsu

id Kejaksaan Agung ,Bambang Hero Saharjo ,Kasus korupsi timah,ProfBambang Hero Saharjo

Prof Bambang Hero pertanyakan tuduhan beri keterangan palsu

Arsip foto - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo memparkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Provinsi Bangka Belitung, Senin (19/2/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Prof Bambang Hero Saharjo mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

"Dia bilang saya membikin keterangan palsu. Keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," kata Bambang dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada Senin.

Ia mengatakan bahwa pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa pihak yang berhak menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.

Lalu, lanjut dia, dirinya sebagai ahli lingkungan telah mengikuti persyaratan sebelum menentukan nilai kerugian, yakni dengan menghitung luas area yang diduga rusak dan mengambil sampel dari area yang diduga rusak.

"Untuk memastikan seperti apa kondisi awal dan sebagainya, saya menggunakan citra satelit itu. Jadi, saya tahu tahun 2015 kondisinya seperti apa, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, bahkan gambarnya pun jelas dilihat dari udara. Bahkan, saya ke lapangan," ucapnya.

Apabila memang tidak terima dengan hasil perhitungan, Bambang menilai bahwa keberatan itu harus disampaikan di dalam sidang.

"Kalau memang tidak terima, seharusnya saat persidangan disampaikan. Nah, sekarang majelis hakim menerima hasil perhitungan saya yang itu digunakan oleh penyidik dan kemudian dilengkapi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sehingga dari Rp271 triliun kerusakan lingkungan itu menjadi Rp300 triliun," ujarnya.