KPU OKU siapkan tim untuk hadiri sidang gugatan sengketa Pilkada di MK

id Sengketa Pilkada 2024, gugatan MK, pasangan calon, tim kuasa hukum, KPU OKU

KPU OKU siapkan tim untuk hadiri sidang gugatan sengketa  Pilkada di MK

Ilustrasi sengketa pemilu. ANTARA.

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyiapkan tim untuk menghadiri sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa gugatan sengketa pilkada yang diajukan tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 1 Yudi Purna Nugraha dan Yeni Elita Sopyan terus bergulir dan tidak lama lagi memasuki masa persidangan.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima surat panggilan sidang gugatan Pilkada 2024 dari MK yang diterima pada Senin (6/1/2025).

Dari panggilan sidang tersebut akan menjadi dasar bagi KPU OKU untuk mempersiapkan jawaban melalui kuasa hukum yang ditunjuk di sidang MK.

"Sementara, untuk jadwal sidang dari MK belum ada," tegasnya.

Dalam surat yang dikirim Panitera MK tertanggal 6 Januari 2025 ini bernomor 170/salper/PHPU.BUP/PAN.MK/D1/2025, dengan perihal salinan permohonan perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Isi surat panitera MK RI tersebut menyampaikan salinan permohonan kepada termohon dan KPU sebagai tembusan paling lama dua hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Dalam salinan permohonan disampaikan permintaan jawaban pada termohon untuk diserahkan ke MK sesuai batas waktu yang ditentukan.‘"Jawaban tersebut disampaikan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan perkara," ujarnya.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 1, Arif Awlan mengatakan bahwa untuk berkas gugatan dari kliennya sudah masuk dalam register di MK RI tinggal menunggu jadwal sidang.

Dia menjelaskan, gugatan yang disampaikan yaitu bermuatan materi soal seputar pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"Sejauh ini tim hukum dan advokasi paslon Yudi Purna Nugraha dan Yeni Elita Sopyan sudah membentuk tim untuk menghadapi sidang nanti," tegas dia.

Sementara, Calon Wakil Bupati OKU dari paslon nomor urut 2, Marjito Bachri sebelumnya juga telah menyatakan siap menghadapi gugatan di MK.

"Silakan saja, itu memang menjadi hak dari paslon nomor urut 1 untuk mengajukan gugatan ke MK," tegas Marjito.

Dikatakan Marjito, sebagai pihak yang sudah ditetapkan sebagai pemenang siap menunggu, dan menyiapkan apa saja yang menjadi materi gugatan tim paslon 1.

"Baik itu soal materi C1, dan hal-hal yang terjadi terkait paslon 2 juga untuk digunakan sebagai bukti,’" ujar dia.