KPU OKU siapkan tim untuk hadiri sidang gugatan sengketa Pilkada di MK

id Sengketa Pilkada 2024, gugatan MK, pasangan calon, tim kuasa hukum, KPU OKU

KPU OKU siapkan tim untuk hadiri sidang gugatan sengketa  Pilkada di MK

Ilustrasi sengketa pemilu. ANTARA.

Dalam salinan permohonan disampaikan permintaan jawaban pada termohon untuk diserahkan ke MK sesuai batas waktu yang ditentukan.‘"Jawaban tersebut disampaikan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan perkara," ujarnya.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 1, Arif Awlan mengatakan bahwa untuk berkas gugatan dari kliennya sudah masuk dalam register di MK RI tinggal menunggu jadwal sidang.

Dia menjelaskan, gugatan yang disampaikan yaitu bermuatan materi soal seputar pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"Sejauh ini tim hukum dan advokasi paslon Yudi Purna Nugraha dan Yeni Elita Sopyan sudah membentuk tim untuk menghadapi sidang nanti," tegas dia.

Sementara, Calon Wakil Bupati OKU dari paslon nomor urut 2, Marjito Bachri sebelumnya juga telah menyatakan siap menghadapi gugatan di MK.

"Silakan saja, itu memang menjadi hak dari paslon nomor urut 1 untuk mengajukan gugatan ke MK," tegas Marjito.

Dikatakan Marjito, sebagai pihak yang sudah ditetapkan sebagai pemenang siap menunggu, dan menyiapkan apa saja yang menjadi materi gugatan tim paslon 1.

"Baik itu soal materi C1, dan hal-hal yang terjadi terkait paslon 2 juga untuk digunakan sebagai bukti,’" ujar dia.