Kemnaker ungkap aturan soal libur dan cuti bersama

id libur cuti, libur natal dan tahun baru

Kemnaker ungkap aturan soal libur dan cuti bersama

Menko PMK Muhadjir Effendy menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024). ANTARA/Asep Firmansyah/aa.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan yang tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam surat itu Menaker Yassierli menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional hari libur resmi.

“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” ujar Yassierli dikutip dari surat edaran tersebut.

Pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 Tentang Jenis dan Sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus.

Dalam edaran itu, Menaker juga mengatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.