Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - PDAM Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mulai 1 Januari 2025 menerapkan tarif baru retribusi air bersih pelanggan yang disesuaikan dengan biaya produksi.
Direktur PDAM Tirta Raja Bertho Darmo Poedjo Asmanto di Baturaja, OKU, Selasa, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 100.3.2/928/KPT5/V/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum.
"Penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama dilakukan setelah 13 tahun sejak 2011," katanya.
Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelamatkan perusahaan yang selama bertahun-tahun mengalami kerugian akumulasi sebesar Rp37,2 miliar.
Menurutnya, tarif lama dinilai tidak lagi relevan di mana rata-rata saat ini sebesar Rp5.376,73/meter/kubik masih lebih rendah dari biaya produksi yang mencapai Rp5.692,08/meter/kubik.