KPK persilakan pejabat pemda buat laporan jika diperas saat pilkada

id KPK ,Pilkada serentak ,Korupsi dana hibah ,Gubernur Bengkulu ,Alexander Marwata

KPK persilakan pejabat pemda buat laporan jika diperas saat pilkada

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mempersilakan para pejabat atau kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah untuk membuat laporan jika terjadi pemerasan terkait Pilkada serentak 2024.

"Kalau misalnya ada kepala dinas, pegawai pemda yang merasa dirugikan karena adanya pungutan-pungutan dan ada pemotongan dari gaji para pegawai pemda, ya silakan aja lapor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Denpasar, Bali, Senin.
 
Begitu pula jika adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah selama pilkada, Alex meminta agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK.
"Apalagi jika uang tersebut terindikasi digunakan untuk kepentingan pilkada, maka sudah masuk ranah korupsi," katanya.

Meskipun pilkada sudah lewat, namun jika terjadi dugaan penyalahgunaan hibah dapat diusut oleh KPK karena merugikan keuangan negara.

"Kalau petahana menggunakan dana hibah dari APBD, kemudian dana hibahnya ternyata hanya diberikan 50 persen, 50 persennya dikembalikan untuk biaya kampanye, itu yang bisa. Biar pun sudah lewat pilkada masih bisa kita usut karena itu jelas-jelas merugikan keuangan negara," katanya.