KPK persilakan pejabat pemda buat laporan jika diperas saat pilkada

id KPK ,Pilkada serentak ,Korupsi dana hibah ,Gubernur Bengkulu ,Alexander Marwata

KPK persilakan pejabat pemda buat laporan jika diperas saat pilkada

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Dia meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi untuk kebutuhan pilkada.
 
Karena KPK hanya berkantor pusat di Jakarta, dia meminta agar dugaan politik uang dalam Pilkada disampaikan lewat Bawaslu atau penegak hukum di daerah.
 
"Kami nggak memonitor setiap penyelenggaraan pemilu, dan itu memang bukan domain KPK untuk mengawasi, ada Bawaslu, Bawaslu daerah, mereka kan yg mengawasi. Kalau mereka mencium ada gelagat penggunaan dana daerah yang nggak benar, mereka bisa melaporkan ke KPK atau aparat hukum yang lain," katanya.
 
Alex mengatakan setelah penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK kini membidik dua kasus dugaan korupsi yang lain.
 
Namun demikian, Alex enggan untuk menyebutkan secara detail terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
 
"Setelah OTT kemarin, ada beberapa sudah saya teruskan ke Dumas," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK persilakan pejabat pemda buat laporan jika diperas saat pilkada