Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa pemerintah akan memblokir rekening-rekening bank milik pelaku judi online.
"Ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal. Termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Tentu yang besar-besar, juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.
"Kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok kita, kita akan tegas," kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani rekening-rekening bank yang terindikasi digunakan untuk keperluan judi online.
Dalam hal ini, kementerian akan menyerahkan data-data tentang transaksi digital yang terindikasi terkait praktik judi online ke OJK, yang akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi data.
Rekening-rekening bank yang menurut hasil verifikasi digunakan dalam transaksi judi online selanjutnya akan diblokir.
Berita Terkait
Psikolog ungkap rehabilitasi pecandu judi online perlu minimal 3 bulan
Rabu, 27 November 2024 14:53 Wib
Menteri UMKM: Judi online penyebab menurunnya daya beli masyarakat
Senin, 25 November 2024 15:50 Wib
28 tersangka kasus judol libatkan oknum Komdigi
Senin, 25 November 2024 14:16 Wib
Desk Judi Daring ajukan 651 pemblokiran rekening bank terkait judol
Kamis, 21 November 2024 16:57 Wib
Kemkomdigi mengintensifkan patroli siber mengatasi judi online
Rabu, 20 November 2024 12:13 Wib
Menkomdigi optimalkan peran penting wartawan perangi judol di AJK 2024
Selasa, 19 November 2024 21:42 Wib
Polisi buru pengeroyok sopir taksi online di jalan tol
Selasa, 19 November 2024 17:32 Wib
Kemkomdigi tutup saluran bermuatan judi online di Telegram
Jumat, 15 November 2024 15:36 Wib