Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengedukasi warga tentang bahaya judi online sehingga warga lebih mengetahui cara mencegah dan menanganinya.
Pada kegiatan edukasi yang dilaksanakan di Palembang, Senin, Pemkot Palembang menghadirkan narasumber Kasubnit Pidsus Polrestabes Palembang Ipda Damiri.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada warga bagaimana bahaya judi online dan dampaknya, serta adanya hukuman bagi para pelaku judi online," kata Ipda Damiri.
Ia menyebutkan sejak tahun 2022 hingga saat ini Polrestabes Palembang telah mengungkap tujuh kasus terkait judi online, mulai dari pengguna, penyedia layanan atau warung internet (warnet), hingga adapula seorang selebgram yang melakukan promosi judi online tersebut.
Adapun Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat para pelaku yang terlibat dari judi online ini termasuk berat, kata dia, karena terdapat hukuman penjara pidana 10 tahun hingga denda Rp10 miliar.