Bismo menegaskan, Polresta Bogor Kota terus menggencarkan penangkapan terhadap segala bentuk perjudian hingga ke akarnya. Terlebih, judi daring ini menjadi atensi Presiden RI dan Kapolri.“Saat ini kami lakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi yang bersangkutan. Yaitu yang memerintahkan, yang mentransfer sejumlah biaya tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024.
“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJ promosikan judi daring di Kota Bogor ditangkap polisi