"Saat ini masyarakat tidak perlu repot mengurus administrasi hingga izin usaha karena bisa dilakukan di MPP," ujarnya.
Sementara Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengapresiasi kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen dan konsistensi nyata untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakatnya.
Dengan hadirnya pusat pelayanan publik tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat mengedepankan fungsi pelayanan, salah satunya dengan melakukan survei kepada publik untuk memantau kinerja pelayanan.
Ia berharap dengan penambahan jumlah MPP ini dapat memotivasi daerah lainnya untuk terus mengintegrasikan pelayanan satu pintu yang cepat dan maksimal.
"Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 208 MPP se-Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU Timur," ujarnya.