Philip Mark, pilot Susi Air dibebaskan

id Satgas Operasi Damai Cartenz, Papua, pilot philip dibebaskan, OPM

Philip Mark, pilot  Susi Air dibebaskan

Pilot Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Marthens (kiri) bersama Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 .ANTARA/HO-Humas Polda Papua

Jayapura (ANTARA) - Pilot Susi Air Kapten Phillip Mark Marthens yang disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya akhirnya dibebaskan.

"Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 selama ini mengedepankan upaya soft approach daripada hard approach dan itu terbukti pada Sabtu, 21 September 2024 Pilot Philip berhasil dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024," kata Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Sabtu.



Menurut Faizal, pilot asal Selandia Baru ditahan oleh OPM pimpinan Egianus Kogoya di Nduga, Papua Pegunungan selama 1,5 tahun dan selama periode tersebut Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pembebasan.

"Upaya yang dilakukan dengan mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat dan keluarga dekat dari Egianus Kogoya," ujarnya.

Dia menjelaskan pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalisir ada korban jiwa, baik dari aparat maupun masyarakat sipil, tetapi sekaligus menjaga keselamatan dari pilot Philip.



Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno mengatakan pilot Philip berhasil dibebaskan dan dijemput oleh tim gabungan bertempat di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga dan langsung diterbangkan menuju Mako Brimob Batalyon B/Timika.

"Hari ini kami berhasil menjemput pilot Philip dalam keadaan sehat, kemudian diterbangkan dari Nduga langsung menuju Timika," katanya.

Dia mengatakan selanjutnya Pilot Philip langsung dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis sekaligus memastikan kondisi psikologis.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pilot Susi Air Philip Mark yang disandera OPM dibebaskan