Hakim vonis mati Panca karena bunuh empat anaknya di Jagakarsa

id PN Jaksel,Panca Darmansyah ,Pembunuhan,Pembunuhan empat anak ,Pembunuhan anak ,Hukuman mati

Hakim vonis mati Panca karena bunuh empat anaknya di Jagakarsa

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis vonis mati Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta, Selasa (17/9/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri


​​​​​​Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.
 
Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni berupa satu kacamata dan empat buah sendal jepit anak turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.
 
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
 
Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dihukum mati