Pemkot dan DPRD Palembang kawal APBD 2025 yang telah masuk RPJPD

id Pemkot Palembang,DPRD Palembang,APBD Palembang

Pemkot dan DPRD Palembang  kawal APBD 2025 yang telah masuk RPJPD

Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Darmenta saat melakukan tanda tangan usai rapat paripurna bersama DPRD Palembang, Rabu (11/9/2024). (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -

Pemerintah dan DPRD Kota Palembang Sumatera Selatan telah merumuskan dan menyepakati APBD 2025 masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Sudah disepakati untuk APBD jadi tinggal melaksanakan pada tahun 2025 sesuai dengan RPJPD, jadi siapapun yang memimpin Kota Palembang harus melaksanakan apapun yang telah disetujui dan disepakati," kata Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Darmenta di Palembang, Rabu.
Ia menambahkan hal tersebut merupakan wujud tugas dan tanggung jawab Pemkot Palembang bersama dengan DPRD Kota Palembang dalam merumuskan kebijakan pemerintah secara bersama-sama.
Pemkot Palembang akan menindaklanjuti saran dan rekomendasi yang telah disepakati serta meminta DPRD untuk mengawal program kerja pemerintah untuk kemajuan Kota Palembang.
Hal itu juga diharapkan mampu mewujudkan Palembang sebagai daerah yang disiplin, cerdas, paling sehat, dan paling bersih.
Kemudian sesuai dengan ketentuan pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka laporan tentang anggaran tahun 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat.
Sementara Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin mengatakan sesuai dengan RPJPD yang beberapa hari sebelumnya telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang, maka siapapun yang memimpin Kota Palembang harus mengikuti serta melaksanakan program yang telah disetujui bersama.