Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang melakukan penyertifikatan aset milik perusahaan 807,22 hektare selama 2023 sampai dengan semester I 2024.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Jumat, mengatakan, selama 2023 sampai dengan semester I 2024, KAI Divre III telah melakukan pensertifikatan aset sebanyak 807,22 hektare, penertiban lahan tanah seluas 630.300,01 meter persegi dan penertiban bangunan 193.331,13 meter persegi.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana dengan tentu melakukan koordinasi dan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu dengan para pihak, seperti penertiban yang dilakukan di wilayah Merapi Kabupaten Lahat, pada Kamis, (5/9).
KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa.
Selain itu, aset yang dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” ujarnya.
Pemanfaatan lahan aset negara ini digunakan untuk perluasan prasarana dalam pengembangan angkutan batubara di wilayah Merapi Kabupaten Lahat, ataupun seperti pengembangan Kramasan Kertapati sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun terminal unloading angkutan batubara.
Selain program CSR dan UMKM, pengembangan angkutan batu bara ini juga merupakan komitmen PTKAI (Persero) untuk ikut menjadi bagian dalam peningkatan pergerakan perekonomian masyarakat di wilayah Sumatera Selatan, khusus nya Kabupaten Lahat.
KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, tempat usaha, parkir, dan sebagainya. KAI juga melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya.
“Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI Divre III telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” kata Aida.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Palembang lakukan penyertifikatan aset 807 hektare hingga 2024
Berita Terkait
Chenco cetak empat gol saat Sriwijaya hempaskan Persikabo 5-1
Minggu, 6 Oktober 2024 19:19 Wib
BMKG prakirakan cuaca Palembang dan mayoritas kota di Indonesia berawan-hujan Minggu
Minggu, 6 Oktober 2024 7:47 Wib
Pangdam Sriwijaya tegaskan keberhasilan tugas personel TNI tak boleh bikin lengah
Sabtu, 5 Oktober 2024 15:20 Wib
Ribuan warga Palembang tumplek saksikan pameran alutsista TNI
Sabtu, 5 Oktober 2024 14:43 Wib
Pemprov Sumsel buka 5.953 formasi PPPK Tahun 2024
Jumat, 4 Oktober 2024 19:45 Wib
TNI AL siapkan Sea Rider saat pameran alutsista di Palembang
Jumat, 4 Oktober 2024 15:43 Wib
BMKG prakirakan Palembang dan mayoritas kota besar alami hujan sedang
Jumat, 4 Oktober 2024 8:18 Wib
Memorabilia Uang Rp10.000 tahun emisi 2005, keberadaanya masih berlaku untuk alat pembayaran
Jumat, 4 Oktober 2024 1:15 Wib