Polisi tangkap penyiram air keras ke anggota Brimob saat bubarkan tawuran

id Polda Metro Jaya,Polres Metro Jakarta Timur,Air keras,Brimob,Ditreskrimum

Polisi tangkap penyiram air keras ke anggota Brimob saat bubarkan tawuran

Tersangka SAA alias U (21) saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Ade Ary juga menyebutkan tersangka saat ini telah dibawa ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
 
Kemudian tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas.
 
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur membentuk tim gabungan terkait kejadian penyiraman air keras yang dilakukan seseorang tak dikenal terhadap seorang anggota polisi.
 
"Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan terdiri atas Ditreskrimum Poda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur untuk memburu dan menangkap pelaku yang menyiram air keras ke anggota polisi. Kasus ini akan kami ungkap dan pelaku akan kami buru dan tangkap," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
 
Ade Ary juga mengimbau kepada pelaku yang melakukan penyiraman air keras terhadap anggota untuk menyerahkan diri.
 
"Kami juga mengimbau yang bersangkutan, kalau bisa menyerahkan diri itu sangat baik. Tapi tetap akan diproses tuntas, karena ini harus menjadi atensi kita bersama, tawuran, konflik antar RW, ini kan harusnya bisa diselesaikan dengan baik," katanya.
 
Ade Ary juga menyayangkan kejadian tersebut dapat terjadi karena pihaknya telah melakukan upaya imbauan dengan menghadirkan petugas kepolisian bersama tiga pilar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap penyiram air keras ke anggota yang bubarkan tawuran