Menurut Ahad, konsumen tersebut membeli BBM nonsubsidi jenis pertamax dengan jeriken dan dikenakan biaya tambahan Rp5.000.
Ia menjelaskan konsumen diperbolehkan untuk membeli BBM nonsubsidi menggunakan jeriken (kemasan) yang memiliki standar aman dan mencermati antrean pembeli lainnya.
“Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan,” katanya lagi.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina kemudian meminta kepada SPBU itu untuk membuat berita acara klarifikasi soal pungli itu, dan memberikan sanksi pemecatan kepada salah satu operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan yang diberikan, pelanggaran dilakukan oleh oknum operator,” ujarnya pula.
Selain mendalami kasus itu, pihaknya juga membina pengawas dan manajemen agar meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
Sementara itu, pengawas SPBU tersebut Nyoman Sukirta meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Mohon maaf atas ketidaknyamannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya melalui tayangan video.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pertamina mengusut pengelola SPBU di Denpasar soal temuan pungli
Berita Terkait
Breezon Kilang Plaju ubah cara pandang dunia terkait refrigeran
Senin, 7 Oktober 2024 15:11 Wib
Kilang Plaju bina budidaya ikan terintegrasi di Sungai Gerong
Sabtu, 5 Oktober 2024 7:30 Wib
Pertamina sebut 131.402 kendaraan di Sumsel daftar subsidi tepat Pertalite
Rabu, 2 Oktober 2024 22:32 Wib
Pertamina Sumbagsel penyesuaian harga BBM non subsidi per Oktober 2024
Selasa, 1 Oktober 2024 21:49 Wib
Pertamina turunkan harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober
Selasa, 1 Oktober 2024 14:47 Wib
VR46: Rossi datang ke Mandalika pada tahun 2025
Minggu, 29 September 2024 16:38 Wib
Pertamina bantu reintegrasi sosial warga binaan Bapas Palembang
Jumat, 13 September 2024 19:31 Wib
Minyak jelantah bisa jadi bahan bakar pesawat terbang
Selasa, 10 September 2024 16:10 Wib