Dengan dua jenis pajak kendaraan berkontribusi sebesar 50 persen terhadap pendapatan daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp1,22 triliun sedangkan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp1,12 triliun.
"Akan ada pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel karena dialihkan ke kabupaten/kota menjadi berkurang dan akan berpengaruh terhadap APBD. Maka, secara hitungan APBD Sumsel berkurang 20 persen pada Tahun 2025," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh dinas, badan dan lainnya yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel tetap melaksanakan kegiatan dengan maksimal.
"APBD boleh turun, tapi kegiatan tidak boleh berkurang," kata Elen.
Sementara itu, Pj Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan peralihan pajak daerah itu akan berdampak pada penurunan pendapatan Pemprov Sumsel.
Namun, pihaknya akan tetap mengupayakan langkah-langkah agar pendapatan bisa meningkat meskipun ada potensi berkurang.
"Kami akan tetap berupaya melakukan peningkatan pendapatan daerah, meskipun potensi uang berkurang. Meskipun demikian, kinerja akan tetap menjadi prioritas. Jadi ada hal-hal yang perlu disiasati bersama dengan semua pihak pemangku kepentingan, OPD, bagaimana kinerja agar tetap optimal menyesuaikan dengan UU tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel bersama DPRD Sumsel menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024 senilai Rp11,23 triliun.
Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp361,36 miliar atau 3,32 persen dibandingkan dengan APBD Sumsel 2023 senilai Rp10,87 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: APBD Sumsel berkurang 20 persen pada 2025 jika UU 1/2022 diterapkan