Palembang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menyebutkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di wilayah itu berkurang 20 persen pada Tahun 2025 jika diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Elen saat diwawancarai di Palembang, Jumat, mengatakan Pemprov Sumsel akan mulai menerapkan UU 1/2022 pada Tahun 2025.
Dengan begitu pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel dialih ke pemerintah kabupaten dan kota dan mempengaruhi APBD Sumsel pada Tahun 2025.
Namun, peralihan pajak daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD) akan membuat APBD kabupaten/kota naik signifikan.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, realisasi penerimaan pajak daerah Tahun 2023 mencapai Rp4,35 triliun.