
APBD Sumsel berkurang 20 persen pada 2025 jika UU 1/2022 diterapkan
Jumat, 19 Juli 2024 21:16 WIB

Elen saat diwawancarai di Palembang, Jumat, mengatakan Pemprov Sumsel akan mulai menerapkan UU 1/2022 pada Tahun 2025.
Dengan begitu pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel dialih ke pemerintah kabupaten dan kota dan mempengaruhi APBD Sumsel pada Tahun 2025.
Namun, peralihan pajak daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD) akan membuat APBD kabupaten/kota naik signifikan.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, realisasi penerimaan pajak daerah Tahun 2023 mencapai Rp4,35 triliun.
Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
