Sumsel satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi RZWP-3-K
Palembang, Sumsel (ANTARA) - Ketua Tim Zonasi Direktorat Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Mochammad Yusuf Eko Buditomo mengatakan Provinsi Sumatera Selatan menjadi satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi teknis rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).
Hal itu disampaikan pada penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan, Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Selasa, (16/7/2024).
Yusuf menyebutkan tata cara Perubahan dokumen MTTP/RZIWP3K yang telah mendapatkan persetujuan teknis menteri kelautan dan perikanan yaitu Pimpinan Daerah/Gubernur bersurat ke KKP perihal pencabutan surat pernyataan tidak berubah/perubahan (Tembusan : Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KPK).
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Balasan KKP terkait Proses Penyusunan MTPP/RZWP3Z. Mekanisme dilakukan sebagaimana dalam Permen KP 28/2021 Pasal 59-72
Sumsel menjadi satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi teknis. Untuk itu, pihaknya akan mencoba melakukan percobaan percepatan prosesnya yang sesuai aturan dan prinsip keterbukaan.
"Sumsel sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dinilai sudah proaktif secara proses surat, "ungkapnya.
Ia mengatakan Deklarasi ini merupakan kesepakatan bahwa ini adalah dokumen final yang diajukan oleh Sumsel terhadap dokumen dan peta, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini adalah sebagai saksi dari komitmen Pokja Sumsel.
"Nanti kami akan mengecek kelayakan dan dokumen kelengkapan Sumsel baik secara teknis dan administrasi baru jika sudah dinyatakan layak kami akan menjadwalkan pasal 71," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel sekaligus Ketua Pokja RZWP-3-K, Aries Irwan Wahyu mengatakan bahwa pokja berjumlah 13 orang, dimana pokja telah bekerja keras melakukan percepatan- percepatan dalam hal ini.
Dia menyebutkan pokja telah melakukan beberapa tahapan seperti indetifikasi, verifikasi dan pengumpulan data-data termasuk juga telah melakukan FGD dan konsultasi publik.
"Alhamdulillah dari rangkaian tersebut berjalan lancar. Hari ini tahapan deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik kemudian untuk dilakukan pengajuan teknis ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Harapan kami juga kepada pak gubernur dan sekda dapat mensuport ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan dan Deklarasi bersama tim Pokja teknis yang terdiri dari Para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel dalam rangka persetujuan dan kesepakatan peta matriks KKP RI.
Turut hadir Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang KKP-RI, yang diwakili oleh Cindi Maisela, Tim Ahli Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel dari Program Studi Ilmu Kelautan Universitas Sriwijaya, Dr. Heron Surbekti, Tim Pokja Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel.
Hal itu disampaikan pada penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan, Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Selasa, (16/7/2024).
Yusuf menyebutkan tata cara Perubahan dokumen MTTP/RZIWP3K yang telah mendapatkan persetujuan teknis menteri kelautan dan perikanan yaitu Pimpinan Daerah/Gubernur bersurat ke KKP perihal pencabutan surat pernyataan tidak berubah/perubahan (Tembusan : Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KPK).
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Balasan KKP terkait Proses Penyusunan MTPP/RZWP3Z. Mekanisme dilakukan sebagaimana dalam Permen KP 28/2021 Pasal 59-72
Sumsel menjadi satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi teknis. Untuk itu, pihaknya akan mencoba melakukan percobaan percepatan prosesnya yang sesuai aturan dan prinsip keterbukaan.
"Sumsel sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dinilai sudah proaktif secara proses surat, "ungkapnya.
Ia mengatakan Deklarasi ini merupakan kesepakatan bahwa ini adalah dokumen final yang diajukan oleh Sumsel terhadap dokumen dan peta, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini adalah sebagai saksi dari komitmen Pokja Sumsel.
"Nanti kami akan mengecek kelayakan dan dokumen kelengkapan Sumsel baik secara teknis dan administrasi baru jika sudah dinyatakan layak kami akan menjadwalkan pasal 71," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel sekaligus Ketua Pokja RZWP-3-K, Aries Irwan Wahyu mengatakan bahwa pokja berjumlah 13 orang, dimana pokja telah bekerja keras melakukan percepatan- percepatan dalam hal ini.
Dia menyebutkan pokja telah melakukan beberapa tahapan seperti indetifikasi, verifikasi dan pengumpulan data-data termasuk juga telah melakukan FGD dan konsultasi publik.
"Alhamdulillah dari rangkaian tersebut berjalan lancar. Hari ini tahapan deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik kemudian untuk dilakukan pengajuan teknis ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Harapan kami juga kepada pak gubernur dan sekda dapat mensuport ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan dan Deklarasi bersama tim Pokja teknis yang terdiri dari Para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel dalam rangka persetujuan dan kesepakatan peta matriks KKP RI.
Turut hadir Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang KKP-RI, yang diwakili oleh Cindi Maisela, Tim Ahli Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel dari Program Studi Ilmu Kelautan Universitas Sriwijaya, Dr. Heron Surbekti, Tim Pokja Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel.