RSUD Baturaja gandeng kejaksaan tangani hukum perdata
Baturaja (ANTARA) - RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Direktur RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, Rynna Dyana di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejari OKU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dia menjelaskan, kerja sama ini sebagai langkah antisipasi terkait masalah hukum yang mungkin saja timbul di rumah sakit setempat.
Kerja sama ini sebagai wujud kesepahaman para pihak dalam penyelesaian masalah-masalah di bidang perdata dan tata usaha negara yang dimungkinkan timbul di RSUD ini.
Ia mengakui, meskipun para karyawan di rumah sakit tersebut sudah berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan semaksimal mungkin kepada masyarakat, namun bisa saja terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
"RSUD ini merupakan milik Pemkab OKU yang bisa saja dalam menjalankan pelayanan mendapati masalah hukum, terutama Datun. Dengan adanya kerja sama ini jika sewaktu-waktu ada masalah hukum kami bisa mendapat pendampingan dari kejaksaan karena sudah ada MoU," katanya.
Sementara, Kepala Kajari OKU Choirun Parapat menjelaskan bahwa MoU tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, kata dia, kerja sama ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin saja terjadi di jajaran RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.
"Saya berharap dengan kerja sama ini menjadi langkah baru bagi kedua belah pihak untuk terus bersinergi dalam hal peningkatan kualitas dan pengoptimalan kinerja pegawai," ujar dia.
Direktur RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, Rynna Dyana di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejari OKU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dia menjelaskan, kerja sama ini sebagai langkah antisipasi terkait masalah hukum yang mungkin saja timbul di rumah sakit setempat.
Kerja sama ini sebagai wujud kesepahaman para pihak dalam penyelesaian masalah-masalah di bidang perdata dan tata usaha negara yang dimungkinkan timbul di RSUD ini.
Ia mengakui, meskipun para karyawan di rumah sakit tersebut sudah berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan semaksimal mungkin kepada masyarakat, namun bisa saja terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
"RSUD ini merupakan milik Pemkab OKU yang bisa saja dalam menjalankan pelayanan mendapati masalah hukum, terutama Datun. Dengan adanya kerja sama ini jika sewaktu-waktu ada masalah hukum kami bisa mendapat pendampingan dari kejaksaan karena sudah ada MoU," katanya.
Sementara, Kepala Kajari OKU Choirun Parapat menjelaskan bahwa MoU tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, kata dia, kerja sama ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin saja terjadi di jajaran RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.
"Saya berharap dengan kerja sama ini menjadi langkah baru bagi kedua belah pihak untuk terus bersinergi dalam hal peningkatan kualitas dan pengoptimalan kinerja pegawai," ujar dia.