"Pengendara harus melewati perlintasan dengan kecepatan rendah dan selalu menengok kanan-kiri saat melintasi perlintasan kereta api," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya pemasangan spanduk peringatan dan imbauan ini, masyarakat dan pengguna jalan dapat lebih waspada dan mematuhi peraturan lalulintas guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan antara kereta api dan penggunaan jalan hingga merenggut korban jiwa.
Sementara itu, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari secara terpisah menjelaskan bahwa secara hukum aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta api sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut disebutkan bahwa perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta. Selain itu juga dilarang membuat perlintasan liar karena sangat berbahaya," ujarnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sumsel ajak warga waspadai virus Mpox dan tak panik
Rabu, 4 September 2024 20:43 Wib
BPBD OKU Selatan sebar spanduk ajakan berpartisipasi cegah karhutla
Sabtu, 24 Agustus 2024 18:23 Wib
Imbauan dokter agar ibu bekerja sukses beri ASI eksklusif pada bayi
Kamis, 15 Agustus 2024 14:33 Wib
Pj Gubernur Fatoni sebut guru teladan berperilaku baik
Selasa, 11 Juni 2024 8:32 Wib
Polres OKU Timur petakan daerah rawan lakalantas di jalur mudik
Jumat, 5 April 2024 20:13 Wib
KAI Palembang catat 11.169 tiket Lebaran telah terjual
Senin, 26 Februari 2024 19:13 Wib
Bawaslu Sumsel minta warga tak ragu laporkan pelanggaran di masa tenang
Senin, 12 Februari 2024 6:44 Wib
BPJAMSOSTEK cikarang imbau peserta usia 56 tahun cairkan JHT
Kamis, 27 Juli 2023 12:00 Wib