Polres OKU edukasi masyarakat hati-hati melintas di perlintasan KA

id Spanduk imbauan, perlintasan kereta api, penggunaan jalan, Polres OKU, PT KAI

Polres OKU edukasi masyarakat hati-hati  melintas di perlintasan KA

Anggota Satlantas Polres OKU mengimbau masyarakat pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api, Senin (8/7/2024). ANTARA/Edo Purmana).

 "Pengendara harus melewati perlintasan dengan kecepatan rendah dan selalu menengok kanan-kiri saat melintasi perlintasan kereta api," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pemasangan spanduk peringatan dan imbauan ini, masyarakat dan pengguna jalan dapat lebih waspada dan mematuhi peraturan lalulintas guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan antara kereta api dan penggunaan jalan hingga merenggut korban jiwa.

Sementara itu, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari secara terpisah menjelaskan bahwa secara hukum aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta api sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut disebutkan bahwa perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta. Selain itu juga dilarang membuat perlintasan liar karena sangat berbahaya," ujarnya.