Polres OKU edukasi masyarakat hati-hati melintas di perlintasan KA

id Spanduk imbauan, perlintasan kereta api, penggunaan jalan, Polres OKU, PT KAI

Polres OKU edukasi masyarakat hati-hati  melintas di perlintasan KA

Anggota Satlantas Polres OKU mengimbau masyarakat pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api, Senin (8/7/2024). ANTARA/Edo Purmana).

Baturaja (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api (KA) supaya tidak terjadi peristiwa kecelakaan di jalur kereta tanpa palang pintu.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal di Baturaja, Senin mengatakan sosialisasi dilakukan melalui pemasang spanduk di perlintasan KA di wilayah Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat.

"Kawasan ini rawan terjadi kecelakaan, seperti belum lama ini satu unit minibus tertabrak kereta api rangkaian panjang (Babaranjang) hingga satu orang korban mengalami luka serius," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pemasangan spanduk dilakukan bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan lebih waspada saat melintas di perlintasan kereta api, baik yang berpalang maupun tanpa palang pintu.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat pun meminta warga sukarelawan penjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu agar tidak segan-segan mengingatkan pengguna jalan untuk tidak bermain ponsel saat melintas di perlintasan kereta api.


 "Pengendara harus melewati perlintasan dengan kecepatan rendah dan selalu menengok kanan-kiri saat melintasi perlintasan kereta api," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pemasangan spanduk peringatan dan imbauan ini, masyarakat dan pengguna jalan dapat lebih waspada dan mematuhi peraturan lalulintas guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan antara kereta api dan penggunaan jalan hingga merenggut korban jiwa.

Sementara itu, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari secara terpisah menjelaskan bahwa secara hukum aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta api sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut disebutkan bahwa perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta. Selain itu juga dilarang membuat perlintasan liar karena sangat berbahaya," ujarnya.