Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyebutkan sanksi yang diberikan Kemendagri untuk Wali Kota Prambulih Arlan yang diduga melakukan pencopotan terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih bersifat administratif.
Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai di Palembang, Jumat, mengatakan persoalan itu sebenarnya telah diselesaikan terlebih dahulu di tingkat daerah sebelum adanya pertemuan di Kemendagri.
Terkait sanksi dari Kemendagri itu bentuknya bersifat administratif dan memiliki beberapa tingkatan yakni mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga ke tingkat yang lebih tinggi, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Sanksi administrasi yang akan diberikan oleh Kemendagri, ini kemudian ada level-level, ada lisan, ada tertulis, sampai tingkat tinggi lagi," katanya.
Gubernur: Sanksi untuk Wali Kota Prambulih bersifat administratif
Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai, Jum'at (19/9/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
