Bandung, Jabar (ANTARA) - "Alhadulillah Pegi bisa pulang, Pegi pulang," demikian suara lirih Ny Kartini, ibunda Pegi Setiawan, buruh bangunan di Bandung yang memenangkan pra peradilan atas penahanannya atas kasus Vina Cirebon di PN Bandung, Senin.
Hakim PN Bandung Elman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan pra peradilan Pegi Setiawan yang diwakili kuasa hukumnya sehingga ia mendapat penghentian penyidikan dan bebas.
"Terima kasih semuanya, Pegi bisa pulang. kasihan dia sangat menderita karena di tahan," katanya.
Ia menyebutkan anaknya sudah lama terlalu menderita karena dituduh oleh tuduhan yang tidak ia lakukan.
Ia beberapa mengucapkan Allahu Akbar.. Allahu Akbar....
Hal senada juga disampaikan oleh adik kandu Pegi, Irma yang menyebutkan ia sangat senang karena akan segera berkumpul dengan kakaknya, Pegi Setiawan.
"Saya senang karena akan segera bertemu Kak Pegi, kami akan berkumpul lagi dengan Kak Pegi," katanya.
Hal sama diungkapkan oleh ayah kandung Pegi, Robi yang menyampaikan terima kasih kepada semua yang telah membantu proses untuk penegakan hukum anaknya, Pegi Setiawan.
Setelah putusan itu, keluarga Pegi mendatangi Mapolda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan.
Berita Terkait
Pegi menangkan praperadilan di PN Bandung, langsung dijemput ke Mapolda Jabar
Senin, 8 Juli 2024 10:03 Wib
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sedang membacakan permohonan di praperadilan
Senin, 1 Juli 2024 10:36 Wib
Pihak Polda Jabar hadiri sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan
Senin, 1 Juli 2024 9:58 Wib
Kuasa hukum Pegi mengadu ke Menko Polhukam
Selasa, 25 Juni 2024 16:36 Wib
Pihak Polda Jabar tak hadiri sidang pertama praperadilan kasus Pegi
Senin, 24 Juni 2024 10:14 Wib
Polisi dalami keterlibatan orang tua Pegi dalam kasus Vina
Selasa, 28 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi rilis DPO kasus Vina Cirebon hanya tersangka Pegi, dua nama lain asal sebut
Minggu, 26 Mei 2024 16:06 Wib