Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengucurkan dana sebesar Rp30 miliar untuk membayar tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"TPP mulai hari ini sudah dibayarkan kepada seluruh ASN di jajaran Pemkab OKU," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan, di Baturaja, Sabtu.
Dia mengatakan, sebelumnya Pemkab OKU telah menganggarkan dana TPP pegawai untuk enam bulan dibayarkan pada periode Januari-Juni 2024.
Namun, kata dia, untuk tahap awal TPP baru dicairkan untuk tiga bulan periode Januari-Maret 2024 dengan besaran dana sebesar Rp10 miliar per bulan.
"Jadi untuk tahap awal ini dana TPP yang dibayarkan totalnya sebesar Rp30 miliar," jelasnya.
Dia menjelaskan, pencairan TPP ini diperuntukkan bagi seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU yang telah memenuhi kriteria.
Pencairan dilakukan berdasarkan absensi elektronik pegawai guna menyesuaikan besaran dana yang diterima setiap abdi negara di wilayah itu.
"Pencairan dana menggunakan aplikasi absensi elektronik yang secara otomatis menentukan besaran TPP yang diterima oleh masing-masing pegawai," tegasnya.
Ia berharap dengan dibayarkannya dana TPP tersebut dapat memotivasi para ASN agar ke depan bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah itu.
"Dana TPP ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN. Terlebih lagi saat ini sudah memasuki tahun ajaran baru," ujarnya.